JELAJAHI

Jelajahi berdasarkan Kategori.

TANYA SEKARANG

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Pejabat Lelang Kelas II adalah profesi swasta atau perorangan yang diangkat dan diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk menyelenggarakan lelang non-eksekusi sukarela. Kami bertindak sebagai perantara yang sah dan terpercaya antara pemilik aset dan calon pembeli, memastikan setiap proses lelang berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Kami melayani lelang aset bergerak dan tidak bergerak atas dasar sukarela, di antaranya:
• Properti: Rumah, tanah, apartemen, ruko, dan bangunan komersial lainnya.
• Kendaraan: Mobil, motor, dan kendaraan alat berat.
• Barang Inventaris Perusahaan: Peralatan kantor, mesin, dan aset perusahaan lainnya yang tidak lagi digunakan.
• Barang Koleksi: Karya seni, perhiasan, barang antik, dan barang-barang bernilai historis.
• Produk UMKM : Barang atau jasa yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), meliputi berbagai macam produk kuliner seperti makanan dan minuman kemasan, produk fashion seperti pakaian dan kerajinan tangan, produk agribisnis seperti tanaman dan pupuk, hingga produk jasa seperti kecantikan, konsultasi, dan transportasi Singkatnya, setiap aset yang sah secara hukum dan tidak dalam sengketa dapat dilelang melalui kami.

Perbedaan mendasar terletak pada kewenangan lelangnya:
• Pejabat Lelang Kelas II (Swasta) hanya berwenang melaksanakan Lelang NonEksekusi Sukarela, yaitu lelang yang dilakukan atas kehendak pemilik aset, bukan karena paksaan hukum (seperti sitaan atau jaminan).
• Pejabat Lelang Kelas I (Pemerintah) yang berasal dari KPKNL, berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi (seperti lelang aset sitaan Kejaksaan, barang jaminan bank, atau putusan pengadilan) dan Lelang Non-Eksekusi Wajib (lelang aset milik negara/daerah).

Prosesnya sangat terstruktur untuk menjamin kemudahan dan legalitas:
1. Konsultasi Awal: Anda menghubungi kami untuk menjelaskan aset yang akan dilelang.
2. Penyerahan Dokumen: Anda melengkapi dokumen kepemilikan aset yang sah.
3. Verifikasi & Penentuan Nilai Limit: Kami memverifikasi dokumen dan bersama Anda menentukan harga limit (harga terendah) lelang.
4. Pengumuman Lelang: Kami akan mengumumkan lelang secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Pelaksanaan Lelang: Lelang dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
6. Penyelesaian: Jika lelang berhasil, kami akan memproses pembayaran dan administrasi hingga tuntas.

Biaya lelang diatur oleh peraturan pemerintah. Biaya ini umumnya meliputi Bea Lelang Penjual dan biaya-biaya lain yang terkait dengan persiapan lelang. Kami akan memberikan rincian biaya yang transparan dan rinci kepada Anda saat konsultasi awal, memastikan tidak ada biaya tersembunyi.

Jika aset tidak laku pada lelang pertama, Anda memiliki beberapa opsi: • Mengajukan lelang ulang dengan harga limit yang sama.
• Mengajukan lelang ulang dengan harga limit yang disesuaikan. Kami akan mendampingi dan memberikan saran terbaik untuk memastikan aset Anda bisa terjual di kesempatan berikutnya.

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari? Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk pertanyaan lebih spesifik.

SOROTAN

Fitur Unggulan Kami.

Proses Lelang Transparan

Semua penawaran tercatat real-time dan dapat dipantau langsung sehingga meningkatkan kepercayaan peserta.

Keamanan Data & Transaksi Terjamin

Didukung sistem enkripsi dan verifikasi yang memastikan setiap transaksi aman

Notifikasi Real-Time

Dapatkan pemberitahuan langsung saat ada penawaran baru, waktu hampir habis, atau ketikaAnda memenangkan lelang.

Kemudahan Akses di Semua Perangkat

Desain responsif yang nyaman digunakan melalui smartphone, tablet, maupun laptop.

Dukungan Layanan Pengguna

Tim bantuan siap membantu jika Anda mengalami kendala selama proses lelang

  • 3.5
    k
    Pelanggan

    Total Pelanggan

  • 700
    Lelang

    Total Produk

  • 5.6
    k
    Penawar

    Jumlah Total Penawar

  • 7.4
    k
    Akun

    Pengguna yang Dibantu

BACA ARTIKEL

Wawasan Dari Lelang.

Lihat Semua Artikel

PERKEMBANGAN LELANG DI TANA PASER

Perkembangan lelang di Kabupaten Paser sendiri tergolong cukup kurang diketahui oleh hal layak ramai karena lelang sendiri masih sangat jarang 

Baca Selengkapnya

Sejarah Lelang di Indonesia: Dari Masa ke Masa

Telusuri perjalanan sejarah lelang di Indonesia dari zaman kolonial hingga era digital.

Baca Selengkapnya

Tips Menilai Keaslian Barang Antik Sebelum Menawar

Ketahui cara membedakan barang antik asli dari replika dengan tips dari para ahli.

Baca Selengkapnya

Panduan Lengkap Lelang Barang Antik untuk Pemula

Pelajari cara berpartisipasi dalam lelang barang antik dengan panduan lengkap untuk pemula ini.

Baca Selengkapnya